DENGAN INI DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PENCEGAHAN, PEMADAMAN DAN PENYELAMATAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DI TERAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI KESANGGUPAN INI, MAKA KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN