27 September 2024

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Batang Hari

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi:

  1.  perumusan kebijakan daerah dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan   kebakaran;
  2.  pelaksanaan kebijakan daerah dan pelayanan dibidangketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat  sub urusan  kebakaran;
  3. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidangketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidangketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
  5. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporanpenyelenggaraan dibidangketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
  6. peningkatan kualitas sumber daya manusia, masyarakat dan dunia usaha di bidangPencegahan dan Penanggulangan Kebakaran;
  7.  pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporanpenyelenggaraan dibidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran;
  8. pelaksaanaan administrasi Dinas; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.